Selasa, 10 April 2012

Wawasan nasional, konsep wawasan nasional,otonomi daerah

Wawasan nasional

Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.

Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:

    Satu kesatuan wilayah
    Satu kesatuan bangsa
    Satu kesatuan budaya
    Satu kesatuan ekonomi
    Satu kesatuan hankam.

Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” Wanus.

Konsep wawasan nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional
Falsafah pancasila

Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah

    Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

 Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya




Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.



Konsep wawasan nusantara
    Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
    Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
    Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
    Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:

    Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
    Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
  
 Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Otonomi daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing





Masalah otonomi daerah
Desentralisasi vs Dekonsentrasi Desentralisasi : penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Dekonsentrasi : pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Otonomi Daerah vs Daerah Otonom Otonomi Daerah : hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom : kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.

Daerah Otonom vs Wil. Administratif Daerah Otonom : implikasi asas Desentralisasi è hak / wewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan RT-nya. Wilayah Administratif : implikasi asas Dekonsentrasi è hak / wewenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintah Pusat di daerah; oleh aparat Pusat di daerah; dengan sumber daya Pusat di daerah.



Sumber : http://www.slideshare.net/triwidodowutomo/masalah-otonomi-daerah
                   wikipedia

Selasa, 27 Maret 2012

legenda gunung ciremai

Legenda Gunung Ciremai






Banyak yang mengklaim kalau jalur pendakian gunung Ciremai via pos Linggar Jati adalah jalur Walisongo.
Secara singkatnya,konon Walisongo melakukan perjalanan mendaki gunung Ciremai dan di pandu oleh kakeknya Sunan Gunung Jati. Pendakian di mulai dari desa Linggar Jati, dan Pos Ciebunar adalah tempat pertama rombongan Walisongo berkemah.

Medan pendakian lewat jalur ini memang terkenal paling sulit di banding dengan jalur-jaluir lain seperti Palutungan maupun Majalengka. Sampai – sampai kakeknya Sunan Gunung Jati kelelahan (mungkin karena pengaruh usia) pas di pertengahan gunung.

Kakeknya Sunan gunung Jati akhirnya memutuskan untuk tidak meneruskan pendakiannya,dan memilih beristirahat,dan mempersilahkan rombongan Walisongo untuk meneruskan pendakian dengan di temani oleh empat orang pengawalnya sang kakek.

Kakeknya Sunan Gunung Jati memilih istirahat sembari duduk bersila di atas batu besar. Batu inilah yang sekarang di kenal dengan sebutan Batu Lingga. Karena saking lamanya duduk untuk berkhalwat, sampai-sampai batu tempat duduk ini meninggalkan bekas dan berbentuk daun waru atau jantung.

Kakeknya Sunan Gunung Jati sampai lama di tengah gunung Ciremai karena sampai Walisongo sudah turun,Sang Kakek tidak mau ikut turun di karenakan malu.
Karenanya ada yang menyebutnya sebagai Satria Kawirangan.

Di atasnya sedikit dari Pos Batu Lingga ada pos Sangga Buana. Kalau di perhatikan di pos Sangga Buana ini,pohon-pohonnya ada yang unik. Yakni pucuknya meliuk ke arah bawah semua.

Konon, para pengawalnya Sang Kakek yang mestinya menemani Walisango ternyata juga tidak kuat meneruskan pendakian. Akhirnya mereka sepakat untuk mengikuti jejak Sang Kakek. Dan sebagai penghormatan kepada Sang Kakek,mereka membungkukkan badannya kebawah ke arah sang Kakek beristirahat.
Para pengawal ini atas kuasa Allah berubah menjadi pepohonan yang pucuk-pucuknya meliuk kebawah.

Sampailah rombongan Walisongo di bawah puncak 1 ciremai bertepatan dengan waktu sholat ashar tiba. Walisongo pun menunaikan sholat jamaah asar di bawah puncak satu.
Usai sholat asar rombongan Walisongo memutuskan untuk istirahat dan makan bersama.

Namun ketika akan mulai memasak,ternyata semua persediaan laukpauk dan bumbu-bumbunya sudah habis. Cuma ada garam dapur saja yang tersisa.
Seadanya yang penting ada yang di makan,walaupun cuma nasi putih campur garam tetap enak dan bisa untuk menambah tenaga baru.

Karena hal inilah puncak II Ciremai di namakan sebagai Puncak Pengasinan. Karenan cuma makan nasi sama garam yang asin rasanya.

Perjalanan Walisongopun di lanjutkan sampai ke puncak 1. Dan untuk menghormati Kakeknya Sunan Gunung Jati,Walisaongo berdoa minta petunjuk kepada Allah bagaimana cara penghormatan untuk orang sudah bersusah payah ikut memandu pendakian ini.

DenganIzin dan Kuasa Allah SWT, puncak tempat Walisongo berdiri amblas kedalam sampai kedalamannya sejajar dengan tempat Kakeknya Sunan Gunung Jati beristirahat di Batu Lingga.

Karenanya kawah Ciremai memang exotis namun menyeramkan jika di banding dengan dengan kawah-kawah gunung lainnya.

Hanya Allah SWT yang Maha Mengetahui semua kebenaran cerita ini.

Kisah ini pernah diceritakan oleh Mbah Saman,pemilik warung makan dan penginapan di jalur pendakian Linggar Jati. Tepatnya kurang lebih 100 meter setelah Pos pendaftaran.

Satu pesan dari Mbah Saman yang selalu kami ( KOMA PEKALONGAN ) ingat-ingat.
Kalau mau mendaki gunung dengan selamat, jangan melakukan pendakian dari belakang gunung.
Lakukanlah pendakian dari depan sebagai mana sopan santun kita terhadap orang tua.
Bagian depan gunung ialah apabila dilihat gunung itu berbentuk kerucut atau segi tiga.
sumber : komunitas pendaki gunung

Minggu, 25 Maret 2012

ambon VS betawi

kerusuhan di bekasi
 
Kerusuhan pun tak terhindarkan, sudah berkali kali warga sekitar kali baru bekasi geram dengan ulah pendatang dari ambon tersebut..menurut warga sekitar, warga ambon itu sendiri sering membuat resah warga sekitar, dan berkali kali di peringatkan tidak di perdulikan. Akhirnya bentrok pun tak terhibdarkan yang menewaskan 3 orang ambon itu sendiri menurut warga sekitar.


Selasa, 20 Maret 2012

Dudaya tauran di kalangan pelajar


Dudaya tauran di kalangan pelajar



Pelajar merupakan calon penerus bangsa, mereka di didik oleh guru untuk mendapat ilmu materi dan moral. Banyak prestasi yang di raih oleh penerus bangsa ini, dari menjuarai kejuaraan olahraga, iptek dan masih banyak lagi. Akan tetapi di balik semua itu banyak juga terdapat keburukan dari generasi muda itu sendiri. Dari narkoba, minuman keras, sex bebas sampai tauran antar pelajar.

Tauran antar pelajar biasanya di lakukan biasanya karna masalah sepele, hanya saling ejek sekolah, masalah individu antar murid satu dengan murid sekolah lain yang menjadi buah malapetaka bagi mereka sendiri.

Kita selalu bertanya – tanya, mengapa mereka melakukan itu semua ? untuk apa ? apa keuntungan bagi mereka sendiri ? padahal mereka melakukan hal yang sama sekali tidak penting, bahkan membahayakan nyawa sendiri.

Perhatian guru dan orang tua berperan penting untuk mencegah kegiatan ini. Merekalah yang menjadi penerus bangsa, mereka harapan bangsa, tapi mengapa seperti itu ? masa remaja memang masa dimana seseorang itu mulai labil, belum tau mana yang baik dan buruk bagi mereka.

Senin, 12 Maret 2012

Hak asasi manusia

HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).

sumber : gurupkn.wordpress.com

Demokrasi

pengertian demokrasi  

Demokrasi pengertian etimologis mengandung makna pengertian universal. Abraham Lincoln th 18673 memberikan pengertian demokrasi “ government of the people, by the people, and for the people”.
Menurut etimologi/bahasa, demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu dari demos = rakyat dan cratos atau cratein=pemerintahan atau kekuasaan. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi rakyat mendapat kedudukan penting didasarkan adanya rakyat memegang kedaulatan.
Pelaksanaan demokrasi ini ada dua cara yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung.

Demokrasi langsung
  rakyat seluruhnya dikutsertakan dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan. Hal ini terjadi pada zaman yunani kuno (abad ke 4 SM – abad ke 6 SM). Pada masa itu Yunani berupa negara kota (polis). Akan tetapi pada masa itu ada pembatasan ikut dalam pemerintahan adalah anak, wanita dan budak. Akibat perkembangan penduduk maka system demokrasi. Akibat perkembangan penduduk maka demokrasi langsung sudah tidak memungkin lagi sehingga timbul cara kedua yaitu demokrasi tidak langsung.

Demokrasai tidak langsung
dilaksanakan melalui system perwakilan. Biasanya dilaksanakan dengan cara pemilihan umum. Secara terminology . Demokrasi dari segi terminology mengandung makna demokrasi konseptual. Demokrasi dilihat dari segi pemikiran politik. Torres demokrasi dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik. Clssical Aristotelian theory, medieval theory dan contemporary doctrine. Torres melihat demokrasi dari segoi formal dan substantive.

Formal menunjuk pada demokrasi dlm arti system pemerintahan. Substantive menunjuk pada demokrasi dalam 4 bentuk.

(1) menitik beratkan pada perlindungan terhadap tirani.
(2) titik berat pada manusia mengembangkan kekuasaan dan kemampuan.
(3) melihat keseimbangan partisipasi masyarakat terhadap beban yang berat dan tuntutan yang tidak dapat dipenuhi.
(4) bahwa tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu dalam keseimbangan social dan kesadaran social. Perubahan social dan partisipasi demokratis perlu dikembangkan secara bersamaan karena satu sama lain saling ketergantungan.
Dari segi terminology dan konseptual ada beberapa pendapat : 1. Tradisi pemikiran Aristotelian demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan;
2. Tradisi medieval theory menerapkan roman law dan konsep popular souvregnty.
3. Contemporary doctrine dengan konsep republik dipandang sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni. 4. Harris Soche, Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat
pada rakyat.
5..Henry B. Mayo, system politik demokratis adalah menunjukkan kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat, dan didasarkan atas kesamaan politik dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.



Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan.

Pada awalnya Plato mengemukakan 5 macam bentuk negara sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia.

Aristokrasi, pemerintahan dipegang oleh sekelompok kecil para cerdik pandai berdasarkan keadilan. Kemerosotan dari aristokrasi ini menjadi Timokrasi.


 Timokrasi,. Pemerintahan dijalankan untuk menda-patkan kekayaan untuk kepentingan sendiri. Oleh karena kekayaan untuk kepentingan sendiri lalu jatuh dan dipegang olah kelopmpok hartawan. Sehingga yang berhak memerintah adalah orang yang kaya saja timbullah oligarchi.
 
Oligarchi, pemerintahan dijalankan oleh sekelompok orang yang memegang kekayaan untuk kepentingan pribadi.. Timbul kemelaratan umum. Banyak orang miskin. Tekanan penguasa semikin berat. Rakyat semakin sengsara. Akhirnya rakyar sadar dan bersatu memegang pemerintahan. Timbullah Demokrasi.
 
Demokrasi. Pemerintahan secara demokrasi diutama-kan kemerdekaan dan kebebasan. Oleh karena kebe-basan dan kemerdekaan ini terlalu diutamakan timbul kesewenang-wenangan. Kemerdekaan dan kebebasan menjadi tidak terbatas. Lalu timbullah prinsip Anarki.

    Anarchi, pemerintahan anarki seseorang dapat berbuat sesuka hatinya. Rakyat tidak mau lagi diatur, karena ingin mengatur dan memerintah sendiri. Negara menjadi kacau. Untuk itu perlu pemimpin yang keras dan kuat. Akhirnya timbullah Tirany.

    Tirany. Pemerintahan dipegang oleh seorang saja dan tidak suka terdapat peresaingan. Semua orang yang menjadi saingan disingkirkan dan diasingkan,. Pemerintahan ini tambah jauh dari keadilan.


Plato juga dalam perkembangan ajarannya tentang bentuk pemerintahan mengemukakan lagi :

A. Bentuk negara Ideal form (bentuk cita), yaitu negara dalam bentuk kesempurnaan.

Monarki. Bentuk pemerintahan dipegang oleh seorang sebagai pemimpin tertinggi dijalankan untuk kepentingan orang banyak biasanya pada kerajaan. Aristokrasi, Pemerintahan dipegang oleh orang yang pandai.
Demokrasi, Pemerintahan dipegang oleh rakyat.


B. The Corruption form (bentuk pemerosotan)


 Bentuk Tirani, bentuk pemerosotan dari monarhci Oligarchi, bentuk pemerosotan dari Aroistokrasi Mobokrasi, pemerosotan dari demokrasi. Pemerintahan dipegang oleh rakyat yang tidak tahu dan tidak menguasai pemerintahan, tidak terdidik. (the rule of the mob)



4. DEMOKRASI SEBAGAI SISTEM POLITIK

Demokrasi dari system politik lebih luas dari bentuk pemerintahan.
Menurut Huntington, system politik dapat dibedakan dari system politik demokrasi dan non demokrasi.
Sistem politik demokrasi, system pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip demokrasi. Tidak sewenag-wenang. Kekuasaan tidak takterbatas. Mengutamakan kepentingan umum dan keadilan. (contoh lihat penjelasan umum UUD 45 sebelum amandemen, ada disebutkan 7 prinsip pemerintahan yang baik).
Sistem politik non demokrasi, politik otoriter, totaliter, dictator, rezim militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan system komunis.
5. DEMOKRASI SEBAGAI SIKAP HIDUP
Demokrasi ini dipahami sebagai sikap hidup dan pandang-an hidup yang demokratis. Pemerintahan dan system politik tumbuh dan berkembang tidak datang dengan sendirinya. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dan perilaku demokratis untuk mendukung pemerintahan dan system politik demokrasi. Perilaku didasarkan nilai-nilai demokrasi dan membentuk budaya/kultur demokrasi baik dari warganegara maupun dari pejabat negara/pemerintah.

6. DEMOKRATISASI

Demokratisasi merupakan penerapan kaidah-kaidah atau prinsip demikrasi pada keguatan sistem politik kenegaraan. Tujuasn untuk membentuk kehidupan politik bercirikan demokrasi. Demokratisasi merujuk pada proses perubahan menuju system pemerintahan yang lebih demokratis.

Tahapan demokrasi:


 pergantian dari penguasa non demokratis ke penguasa demokrasi pembentikan lembaga dan tertib politik demokrasi; konsolidasi demokrasi praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.


Ciri-ciri demokrasi.


 berlangsung secara evolusioner
 perubahan secara persuasive bukan koersif; (musyawarah bukan paksaan atau kekerasan);
 proses demokrasi tidak pernah selesai. Demokrasi suatu yang ideal tidak pernah tercapai. Negara yang benar-benar demokrasi tidak ada. Bahkan negara yang menyatakan negaranya demokrasi dapat jatuh menjadi otoriter.


7. Demokrasi di Indonesia


Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktikkan ide ten-tang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan, masih tingkat desa. Disebut demokrasi desa.Contoh pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli.

Demokrasi desa mempunyai 5 ciri.
Rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut
Mempergunakan pendekatan kontekstual, demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila ini oleh karena Pancasila sebagai ideology negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideology nasional, Pancasila sebagai cita-cita ma-syarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila sbb:

    Kedaulatan rakyat;
    republik
    Negara berdasar atas hukum
    Pemerintahan yang konstitusional
    Sistem perwakilan
    Prinsip musyawarah
    Prinsip ketuhanan

sumber : http://yanel.wetpaint.com